Srie, - Hari selasa (8/1) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan
bahwa dasar hukum yang digunakan bagi penyelenggaraan Sekolah Bertaraf
Internasional (SBI) atau Sekolah Rintisan bertaratf Internasional (RSBI)
dianggap inkonstitusional.
Konsekuansinya, RSBI/RSBI
dinyatakan bubar, dan menjadi sekolah biasa tanpa label internasional. [Baca: Mahkamah Konstitusi:RSBI Dinyatakan Bubar!]
Lantas, bagaimanakah
tanggapan dari Mendikbud, Mohammad Nuh? Mantan Rektor ITS ini menyatakan bahwa
dirinya menghargai apapun keputusan MK.
"Tadi sudah
diputuskan. Meski saya belum bisa mendapatkan putusan utuhnya, tapi apapun itu
pemerintah sangat menghormati dan menghargai," kata Nuh dalam konferensi
persnya di Kantor Kemendikbud, Selasa (8/1/2013), sebagaimana diberitakan di sini.
Nuh menjelaskan, bahwa
keberadaan RSBI/SBI tak terlepas dari semangat reformasi yang hendak
mengembalikan bangsa ini untuk dapat bangkit dari keterpurukan krisis ekonomi
dan krisis politik di akhir kekuasaan era Orde Baru (Orba).
Semangatnya, adalah
ingin mensejajarkan diri dengan negara-negara lain yang sudah maju. Oleh karena
itu, diadakanlah RSBI/SBI sebagai bagian dari upaya tersebut dalam bidang
pendidikan.
Namun, ketika sekarang
sudah diputuskan oleh MK bahwa RSBI/SBI harus bubar, maka pihak Kemendikbud
menyatakan legowo, atau menerima dengan baik keputusan itu.
"Pemerintah tidak
merasa kalah menang. Tinggal menjalannkan saja. Monggo kalau nggak boleh ada
RSBI," ujar Nuh.
Selanjutnya, Nuh
meminta para orang tua siswa yang belajar di RSBI untuk tidak perlu khawatir
dengan keluarnya keputusasn MK tersebut. Dikatakannya, meski tanpa embel-embel
RSBI atau label internasional, namun siswa akan tetap bisa belajar dengan baik.
Guru di sekolah eks RSBI pun diminta untuk tetap semangat dalam mengajar anak
didiknya.
"Tetap saja bagi
orang tua tidak perlu khawatir, anak tetap sekolah seperti biasa. Belajarnya
tetap. Guru juga harus tetap semangat. Tanpa RSBI, juga bisa jadi lebih
baik," kata Nuh saat jumpa pers yang sama terkait pasca putusan MK atas
pembatalan RSBI, sebagaimana dikutipdari sini
Beberapa waktu
sebelumnya, Mendikbud sangat begitu bersemangat untuk membela keberadaan
RSBI/SBI. Bahkan secara terang-terangan, ia menaganggap tidak ada hal yang
dilanggar atau tidak ada yang salah dengan pengembangan sekolah yang
dimaksudkan untuk menjadikan bangsa Indonesia dapat bersaing di tingkat internasional
itu. [Baca: ApaSalahnya RSBI?].
MK sendiri memutuskan
perkara RSBI ini setelah menjalani proses persidangan yang sangat panjang.
Bahkan, pembacaan keputusannya sendiri dianggap oleh pemohon terkesan
ditunda-tunda.
Sehingga, secara
keseluruhan memakan waktu lebih dari satu tahun sejak pendaftaran perkara, pada
Akhir Nopember 2011 oleh komponen masyarakat yang menamakan dirinya Koalisi
Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP).
Di antara pertimbangan
MK dalam membatalkan pasal 50 UU Sisdiknas yang menjadi landasan hukum bagi
pemerintah dalam menyelenggarakan RSBI/SBI itu adalah adanya perlakuan
diskriminasi di dunia pendidikan yang bertentangan dengan prinsip konstitusi,
di mana negara harus memperlakukan secara sama bagi warga negaranya.
Pertimbangan lainnya,
adalah terkait penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar utama dalam
proses pembelajaran di RSBI/SBI yang dinilai MK dapat menjauhkan pendidikan
dari jati diri bangsa. *** [Srie]
Sumber:
http://www.srie.org/2013/01/rsbi-dibubarkan-ini-tanggapan-mendikbud.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar