.

blog-indonesia.comWelcome to Smart Alzind Cerdas Istimewa Bakat Istimewa (CI-BI)

Selasa, 24 Juli 2012

PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ISLAM DI SEKOLAH


Oleh Prof. Dr. Mohammad Ali, MA
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama RI dan Pembina ISPI
Pengembangan pendidikan agama Islam pada sekolah mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) terutama pada standar isi, standar proses pembelajaran, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana pendidikan.
Pengembangan pendidikan agama Islam pada sekolah juga mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, bahwa pendidikan Islam dapat diklasifikasikan ke dalam tiga bentuk, pertama, pendidikan agama diselenggarakan dalam bentuk pendidikan agama Islam di satuan pendidikan pada semua jenjang dan jalur pendidikan. Kedua, pendidikan umum berciri Islam pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada jalur formal dan non formal, serta informal. Ketiga, pendidikan keagamaan Islam pada berbagai satuan pendidikan diniyah dan pondok pesantren yang diselenggarakan pada jalur formal, dan non formal, serta informal.
Pengembangan kurikulum pendidikan agama Islam pada sekolah diarahkan pada peningkatan mutu dan relevansi pendidikan agama Islam pada sekolah dengan perkembangan kondisi lingkungan lokal, nasional, dan global, serta kebutuhan peserta didik. Kegiatan dalam rangka pengembangan kurikulum adalah pembinaan atas satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum pendidikan agama Islam tingkat satuan pendidikan.
Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah yang sedang berlangsung belum semuanya memenuhi harapan kita sebagai umat Islam mengingat kondisi dan kendala yang dihadapi, maka diperlukan pedoman dan pegangan dalam membina pendidikan agama Islam. Ini semua mengacu pada usaha strategis pada rencana strategis kebijakan umum Direktorat Jendral Pendidikan Agama Islam Departemen Agama yaitu peningkatan mutu khusus mengenai pendidikan agama Islam di sekolah, peningkatan mutu itu sendiri terkait dengan bagaimana kualitas hasil pembelajaran pendidikan agama Islam pada peserta didik yang mengikuti pendidikan di sekolah. Mutu itu sendiri sebetulnya sesuatu yang memenuhi harapan-harapan kita. Artinya kalau pendidikan itu bermutu hasilnya memenuhi harapan-harapan dan keinginan-keinginan kita. Kita bukan hanya sebagai pengelola, tetapi juga sebagai pelaksana bersama semua pemangku kepentingan (stakeholder) termasuk masyarakat, orang tua. Dalam kenyataan pendidikan agama Islam di sekolah masih banyak hal yang belum memenuhi harapan.
Misalnya kalau guru memberikan pendidikan agama Islam kepada peserta didik, maka tentu yang kita inginkan adalah peserta didik bukan hanya mengerti tetapi juga dapat melaksanakan praktek-praktek ajaran Islam baik yang bersifat pokok untuk dirinya maupun yang bersifat kemasyarakatan. Karena di dalam pendidikan agama Islam bukan hanya memperhatikan aspek kognitif saja, tetapi juga sikap dan keterampilan peserta didik.
Peserta didik yang mendapatkan nilai kognitifnya bagus belum bisa dikatakan telah berhasil jika nikai sikap dan keterampilannya kurang. Begitu pula sebaliknya, jika sikap dan/atau keterampilannya bagus tetapi kognitifnya kurang, belum bisa dikatakan pendidikan agama Islam itu berhasil. Inilah yang belum memenuhi harapan dan keinginan kita. Contoh lainnya, hampir sebagian besar umat Islam menginginkan peserta didiknya bisa membaca Al Quran, namun bisakah orang tua mengandalkan kepada sekolah agar peserta didiknya bisa membaca Al Quran, praktek pendidikan agama Islam di sekolah, bisa mengerti dan mampu melaksanakan pokok-pokok ajaran agama atau kewajiban-kewajiban ‘ainiyah seperti syarat dan rukun shalat. Maka sekolah nampaknya belum bisa memberikan harapan itu karena terbatasnya waktu alokasi atau jam pelajaran di sekolah.
Penyelenggaraan pendidikan agama Islam di sekolah penuh tantangan, karena secara formal penyelenggaraan pendidikan Islam di sekolah hanya 2 jam pelajaran per minggu. Jadi apa yang bisa mereka peroleh dalam pendidikan yang hanya 2 jam pelajaran. Jika sebatas hanya memberikan pengajaran agama Islam yang lebih menekankan aspek kognitif, mungkin guru bisa melakukannya, tetapi kalau memberikan pendidikan yang meliputi tidak hanya kognitif tetapi juga sikap dan keterampilan, guru akan mengalami kesulitan. Kita tahu bahwa sekarang di kota-kota pada umumnya mengandalkan pendidikan Islam di sekolah saja, karena orang-orangnya sibuk dan jarang sekali tempat-tempat yang memungkinan mereka belajar agama Islam. Jadi guru ini kalau dipercaya untuk mendidik pendidikan agama Islam di sekolah, keislaman mereka ini adalah tanggung jawab moral. Oleh karena itu jangan hanya mengandalkan guru-guru yang hanya mengajar di sekolah saja, akan lebih baik apabila menciptakan berbagai kegiatan ekstra kurikuler yang memungkinkan mereka bisa belajar agama Islam lebih banyak lagi.
Pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah bagi peserta didik mengandalkan pendidikan agamanya hanya dari sekolah. Namun bagi peserta didik yang tinggal di daerah yang ada madrasah diniyah atau pesantren mengikuti pendidikan agama Islam di sekolah tidak terlalu banyak menghadapi masalah, karena mereka bisa sekolah dan bisa juga belajar agama Islam di diniyah atau pesantren. Tetapi kondisi semacam ini pada masa sekarang sudah sulit dijumpai. Ada beberapa kemungkinan yang dihadapi oleh peserta didik, yaitu peserta didik belajar agama Islam dari sisa waktu yang dimiliki oleh orang tuanya. Peserta didik belajar agama Islam dengan mengundang ustadz ke rumahnya. Ada pula peserta didik yang hanya mengandalkan pendidikan agama Islam dari sekolahnya tanpa mendapatkan tambahan belajar agama dari tempat lain. Dalam pendidikan agama Islam banyak yang mesti dikuasai oleh peserta didik, seperti berkaitan dengan pengetahuan, penanaman akidah, praktek ibadah, pembinaan perilaku atau yang dalam Undang-Undang disebut pembinaan akhlak mulia.
Kendala dan tantangan dalam pelaksanaan pembelajaran agama Islam di sekolah antara lain karena waktunya sangat terbatas, yaitu hanya 2 jam pelajaran per minggu. Menghadapi kendala dan tantangan ini, maka guru yang menjadi ujung tombak pembelajaran di lapangan/sekolah, perlu merumuskan model pembelajaran sebagai implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), khususnya kurikulum mikro pada kurikulum agama Islam di sekolah. Cara yang bisa ditempuh guru dalam menambah pembelajaran pendidikan agama Islam melalui pembelajaran ekstra kurikuler dan tidak hanya pembelajaran formal di sekolah. Pembelajaran dilakukan bisa di sekolah, yaitu di kelas atau di mushala. Bisa pula di rumah atau tempat yang disetujui. Waktu belajarnya tentu diluar jam pelajaran formal. Cara ini memang membutuhkan tambahan fasilitas, waktu, dan tenaga guru, tapi itulah tantangan guru yang tidak hanya mengajar tetapi memiliki semangat dakwah untuk menyebarkan ilmu di mana pun dan kapan pun. Untuk itu diperlukan koordinasi dan kerja sama yang baik antara guru dengan orang tua.
Gambaran umum tentang mutu pendikan pendidikan agama Islam di sekolah belum memenuhi harapan-harapan dalam peningkatan kualitas pendidikan agama Islam di sekolah yang menjadi agama sebagai benteng moral bangsa. Kondisi ini dipengaruhi sekurang-kurangnya oleh tiga faktor, yaitu pertama sumber daya guru, kedua pelaksanaan pendidikan agama Islam, dan ketiga terkait dengan kegiatan evaluasi dan pengujian tentang pendidikan agama Islam di sekolah.
1. Sumber daya manusia berupa guru.
Pendidikan mutu guru sebagai pendidik dan tenaga kependikan dilaksanakan dengan mengacu pada standar pendidik dan tenaga kependidikan mata pelajaran dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP). Untuk itu dilakukan kegiatan-kegiatan penyediaan guru pendidikan agama Islam untuk satuan pendidikan peserta didik usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada jalur formal dan non formal, serta informal. Dilakukan pula pendidikan dan pelatihan metode pembelajaran pendidikan agama Islam, pemberian bea peserta didik Strata 1 (S – 1) untuk guru pendidikan agama Islam, dan juga melakukan sertifikasi guru pendidikan agama Islam.
Guru pendidikan agama Islam di sekolah dilihat dari segi latar belakang pendidikan kira-kira 60% khususnya sudah mencapai S – 1 dari berbagai lembaga pendidikan tinggi. Namun lulusan S1 ini belum mejadikan guru yang bermutu dalam menyampaikan pendidikan agama Islam. Oleh karena itu guru perlu dibina dalam bentuk kelompok kerja guru mata pelajaran yang dikenal dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk meningkatkan kemampuannya, karena peningkatan kemampuan itu harus dilakukan secara terus-menerus, belajar sepanjang hayat, minal mahdi ilallahdi. Apalagi zaman sekarang perkembangan ilmu pengetahuan sangat pesat yang jika tidak diikuti maka guru akan ketinggalan informasi. Di MGMP digunakan sebagai forum meningkatkan kemampuan secara internal melalui upaya diskusi kelompok atau belajar kelompok.
Peningkatan kemampuan guru juga diberikan kepada guru-guru yang belum mencapai gelar S – 1 sesuai dengan Undang-Undang yaitu memberikan kesempatan melanjutkan pendidikan tanpa banyak meninggalkan tugas-tugas di sekolah yaitu dengan merancang suatu program pendidikan dualmode system. Dualmode system adalah dua modus belajar yaitu menggunakan modul sebagai bahan belajar mandiri (BBM), kemudian ada kuliah secara tatap muka di tempat yang sudah ditunjuk dan disepakati antara mahasiswa dengan dosennya. Dualmode system itu hakekatnya sama dengan Universitas Terbuka yang melaksanakan belajar jarak jauh, namun berbeda dengan kelas jauh dari suatu perguruan tinggi. Kalau kelas jauh perguruan tinggi membuka kelas di luar kampusnya, sehingga menyulitkan untuk mengontrol kualitas pembelajaran dan kualitas lulusannya. Program belajar jarak jauh belajarnya menggunakan sarana atau alat, dengan alat utamanya berupa modul. Jadi yang dipelajari adalah modul sebagai bahan kuliah. Di dalam modul itu ada tujuan pembelajarannya yang harus dicapai setelah menyelesaikan satu materi pelajaran, ada materi pelajaran yang diajarkannya kemudian langsung dilengkapi dengan format evaluasinya. Mereka belajar sendiri dan mengukur kemampuan sendiri. Tetapi pada waktu-waktu tertentu mereka diberikan kesempatan untuk berkumpul di suatu tempat yang ditentukan, kemudian dosennya datang untuk memberikan respons, tanya jawab, diskusi, dan pengayaan terhadap modul yang sudah dipelajari tersebut. Begitu pula ujiannya diisi langsung oleh dosen. Inilah yang disebut dengan belajar jarak jauh plus tatap muka.
Dengan demikian guru-guru tidak terlalu berat meninggalkan waktu sekolah, tetapi tetap harus datang ke tempat-tempat yang telah ditunjuk untuk kuliah tatap muka. Secara Undang-Undang pun kegiatan ini legal, karena ada pasal atau Bab dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 pasal 31 dan SK Mendiknas No. 107/U/2001 tentang PTJJ (Perguruan Tinggi Jarak Jauh). Dalam Undang-Undang itu secara lebih spesifik mengizinkan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia untuk melaksanakan pendidikan melalui cara Perguruan Tinggi Jarak Jauh dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi, misalnya dengan memanfaatkan perangkat komputer dengan internetnya seperti e-learning atau e-mail. Belajar jarak jauh ini tidak boleh diselenggarakan atau dibuka oleh perguruan tinggi yang tidak ditugasi, jadi harus dikendalikan atau dikoordinasikan.
Ada dua jalur/cara dalam rangka peningkatan kualitas kemampuan guru, pertama adanya jalur resmi untuk mengikuti pendidikan S1, kedua yang rutin mengikuti kegiatan-kegiatan melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Dari kedua jalur ini, diharapkan guru pendidikan agama Islam di sekolah tidak berjalan begitu saja dan kemampuannya juga tidak meningkat. Sebagai orang Islam kita berpegang kepada suatu kaidah yang menyatakan bahwa kalau hari ini lebih jelek dari hari kemarin, maka celaka. Kalau hari ini sama dengan hari kemarin, maka rugi, dan kalau hari ini lebih bagus dari hari kemarin, maka beruntung. Maka harus ada upaya-upaya untuk terus menerus belajar minal mahdi ilallahdi. Dalam salah satu hadits dinyatakan bahwa jadilah kalian orang yang mengajar, atau jadilah orang-orang belajar atau kalau tidak kedua-duanya sekurang-kurangnya mendengarkan. Janganlah jadi yang keempat yaitu tidak mengajar, tidak belajar, dan tidak mendengar. Untuk itulah guru yang harus selalu meningkatkan kualitas dirinya.
2. Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam
Pelaksanaan proses pembelajaran pendidikan agama Islam berorientasi pada penerapan Standar Nasional Pendidikan. Untuk itu dilakukan kegiatan-kegiatan seperti pengembangan metode pmbelajaran pendidikan agama Islam, pengembangan kultur budaya Islami dalam proses pembelajaran, dan pengembangan kegiatan-kegiatan kerokhanian Islam dan ekstrakurikuler.
Pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah masih menunjukkan keadaan yang memprihatinkan. Banyak faktor yang menyebabkan keprihatinan itu, antara lain pertama, dari segi jam pelajaran yang disediakan oleh sekolah secara formal, peserta didik dikalkulasikan waktunya hanya 2 jam pelajaran per minggu untuk mendidik agama. Coba bandingkan dengan mata pelajaran lainnya yang bisa mencapai 4 – 6 jam per minggu. Implikasinya bagi peserta didik adalah hasil belajar yang diperolehnya sangat terbatas. Sedangkan implikasi bagi guru itu sendiri adalah guru dituntut untuk melaksanakan kewajiban menyelenggarakan proses pembelajaran sebanyak 24 jam per minggu. Yang jadi persoalan adalah kalau seorang guru agama ditugasi mengajar di sekolah, misalnya di sekolah dasar (SD) ada 6 kelas kemudian di satu kelas guru mengajar 3 jam pelajaran, sehingga maksimal pembelajaran yang dilaksanakan guru adalah 18 jam pelajaran. Berarti guru tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan tugas yang diberikan oleh pemerintah. Implikasinya adalah guru tersebut tidak berhak memperoleh tunjangan-tunjangan sebagai guru karena kewajiban mengajarnya belum memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Tuntutan itu harus benar-benar diperhitungkan karena pemerintah memberikan dan menaikkan tunjangan-tunjangan bukan hanya gaji kepada guru yang melaksanakan tugas kewajibannya sesuai dengan jumlah jam pelajaran yang sudah ditentukan. Mulai tahun 2009 ini sekurang-kurangnya gaji guru ini bisa memperoleh penghasilan 4 juta rupiah kalau sudah disertifikasi. Sehingga upaya pemerintah ini cukup bagus yaitu dengan menaikkan kesejahteraan guru. Kemudian supaya guru-guru memenuhi tuntutan itu, maka guru dapat menggunakan ekstra kurikuler di dalam pembinaan agama Islam. Untuk ekstra kurikuler banyak yang bisa dilakukan. Misalnya membina peserta didik belajar Al Quran, praktek wudlu maupun praktek sholat dan sebagainya. Kalau tidak melalui ekstrakurikuler dan dikontrol satu persatu maka tidak akan ketemu orang yang memang memerlukan pembinaan itu. Jadi yang namanya mengajar itu jangan hanya cukup di dalam kelas saja, apalagi kelas itu kurang dari tuntutan minimal wajib mengajar. Jadi seharusnya dilakukan diskusi-diskusi dengan guru-guru agama untuk memenuhi tuntutan kewajiban mengajar.
Pelaksanaan pendidikan agama Islam tidak hanya disampaikan secara formal dalam suatu proses pembelajaran oleh guru agama, namun dapat pula dilakukan di luar proses pembelajaran dalam kehidupan sehari-hari. Guru bisa memberikan pendidikan agama ketika menghadapi sikap atau perilaku peserta didik. Pendidikan agama merupakan tugas dan tanggung jawab bersama semua guru. Artinya bukan hanya tugas dan tanggung jawab guru agama saja melainkan juga guru-guru bidang studi lainnya. Guru-guru bidang studi itu bisa menyisipkan pendidikan agama ketika memberikan pelajaran bidang studi. Dari hasil pendidikan agama yang dilakukan secara bersama-sama ini, dapat membentuk pengetahuan, sikap, perilaku, dan pengalaman keagamaan yang baik dan benar. Peserta didik akan mempunyai akhlak mulia, perilaku jujur, disiplin, dan semangat keagamaan sehingga menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas dirinya.
3. Melakukan Evaluasi.
Mengenai evaluasi pendidikan agama Islam ini terkadang terjadi hal-hal yang di luar dugaan. Misalnya ada peserta didik yang jarang sekolah, malas dan merasa terpaksa mengikuti pelajaran agama, tetapi ketika dievaluasi dia mendapatkan nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan peserta didik yang rajin belajar agama. Artinya yang salah itu adalah evaluasinya karena yang dilakukan hanyalah mengukur unsur kognitifnya saja. Oleh karena itu evaluasi pendidikan agama Islam jangan hanya mengandalkan evaluasi kemampuan kognitif saja, tetapi harus dievaluasi juga sikap, prakteknya atau keterampilan (psikomotor) dan sikapya (afektif). Guru melakukan pengamatan terhadap perilaku sehari-hari peserta didik tersebut apakah peserta didik itu shalat? Kalau dilaksanakan apakah shalatnya benar sesuai tata caranya? Evaluasi ini sebetulnya menentukan status peserta didik tentang hasil belajarnya itu apakah sudah mencapai tujuan yang ingin dicapai atau tidak. Kalau tujuan agama itu adalah supaya peserta didik bisa menjalankan agama Islam dengan baik maka evaluasinya harus sesuai, dan evaluasinya itu bukan hanya hafal tentang kaidah-kaidah tentang kemampuan kognitif saja tetapi juga yang bersifat praktikal. Berkaitan dengan evaluasi pendidikan agama Islam, ada usulan yang kuat dari berbagai kalangan agar pendidikan agama Islam sebaiknya masuk pada ujian nasional, sehingga menjadi bahan untuk dipertimbangkan peserta didik lulus atau tidak lulus di suatu lembaga pendidikan. Ujiannya jangan sekedar mengukur kemampuan kognitif melainkan juga kemampuan yang bersifat psikomotor, praktek dan perilaku, serta sikap peserta didik sebagai orang yang menganut ajaran agama Islam.
Minimum essential dalam teori kurikulum
Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa pendidikan agama dan keagamaan menjadi bagian dari pendidikan nasional. Pendidikan agama Islam merupakan pendidikan yang bertujuan memberikan bekal kemampuan yang bersifat kognitif, afektif, dan psikomotor tentang suatu agama yang dianut peserta didik, khususnya agama Islam, dengan memberikan kemampuan dalam menjalankan ajaran-ajaran Islam sebagai seorang muslim. Kendala yang dihadapi dalam mengajarkan pendidikan agama Islam adalah kurang seimbangnya materi pelajaran yang diberikan dalam pendidikan agama Islam dengan alokasi waktu yang diberikan dalam kurikulum sekolah yaitu 2 jam pelajaran per minggu.
Sungguh berat memang tantangan yang harus dihadapi dan dilaksanakan guru pendidikan agama Islam. Oleh karena itu, guru perlu menerapkan yang dalam teori kurikulum disebut minimum essential, yaitu kemampuan-kemampuan minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik terkait dengan penguasaan agama Islam, atau memberikan bekal kemampuan yang bersifat minimum tetapi essensial. Misalnya peserta didik lebih diprioritaskan mempelajari dan memahami pokok-pokok cara mengerjakan shalat yang meliputi rukun, wajib, atau syarat sahnya shalat. Contoh lainnya tentang materi zakat. Dalam pemahaman zakat akan berbeda antara yang pernah mengenyam pendidikan di pesantren dan yang tidak pernah ikut pesantren. Jika merujuk pada Imam Ghazali yang mengungkapkan “suatu ilmu itu wajib dipelajari ketika dia akan melaksanakan kewajiban itu.” Jadi bagi orang yang belum akan berzakat merasa belum perlu memahami tentang zakat. Namun ketika akan berzakat maka dia wajib meningkatkan kemampuannya untuk memahami pokok-pokok cara-cara berzakat. Begitu pula peserta didik yang belum wajib shalat belum wajib mempelajari tata cara shalat, tetapi ketika peserta didik itu sudah baligh dan memiliki kewajiban melaksanakan shalat, maka dia harus mempelajari tata cara shalat. Oleh karena itu dalam merancang pendidikan agama Islam yang harus dipilih adalah materi-materi yang penting yang minimal harus dikuasai oleh peserta didik. Itulah pokok dari essensial minimum dalam pengembangan kurikulum. Sehingga pembelajaran itu benar-benar menjadi fungsional karena sesuai dengan tujuan dan kebutuhan peserta didik yang mempelajari materi tersebut. Guru pun harus mencari model-model pembelajaran yang efektif agar materi pelajaran yang essensial minimum itu bisa diberikan secara penuh dan dipahami peserta didik. Guru perlu membuat kriteria-kriteria essensial minimum dari pelajaran pendidikan agama Islam di sekolah, kemudian dibuat pendalaman atau perluasannya yang proses pembelajarannya bisa di sekolah atau ekstra kurikuler. Sehingga ketika peserta didik ini lulus dari jenjang pendidikan tertentu, minimal bisa menjalankan hal-hal yang minimal dikuasainya. Jangan sampai materi pelajaran yang seharusnya belum perlu dipahami peserta didik tetapi sudah dipelajari oleh peserta didik tersebut, padahal waktu yang tersedia sangat terbatas hanya 2 jam pelajaran per minggu. Misalnya apakah akan terjadi kesulitan ketika mengajarkan keimanan agar dipahami secara kuat oleh peserta didik? Apakah cukup hanya dengan menceramahinya tentang rukun iman? Dalam mengajarkan agama banyak tantangannya, seperti pikiran peserta didik yang pragmatis, pengaruh-pengaruh dari luar atau lingkungan, baik lokal maupun global yang membawa pengaruh negatif.
Orientasi model pembelajaran pendidikan agama Islam perlu memperhatikan beberapa hal, pertama, mempertimbangkan kurikulum dengan memperhatikan materi essensial yang memungkinan diberikan kepada peserta didik dengan tetap mengacu pada standar nasional dalam merancang kurikulum pendidikan agama Islam di sekolah. Kedua, memperhatikan proses pembelajaran atau model pembelajaran pendidikan agama Islam di sekolah baik di dalam kelas (intra kurikuler) maupun ekstra kurikuler. Ketiga, sikap guru pendidikan agama Islam dalam mengajar. Guru pendidikan agama Islam tidak hanya memikirkan tuntutan kewajiban formal mengajar di sekolah. Namun memiliki jiwa dan semangat sebagai muslim yang mempunyai kewajiban untuk mengajar menyampaikan ilmu pengetahuan dan mendidik peserta didik sehingga dapat menyiarkan dan melestarikan agama Islam.
Mempertimbangkan kurikulum dengan memperhatikan materi essensial yang memungkinan diberikan kepada peserta didik perlu memperhatikan materi pembelajaran. Materi pembelajaran dalam kurikulum pendidikan agama Islam kurang berorientasi pada kehidupan nyata sehari-hari peserta didik. Peserta didik lebih banyak dijejali dengan berbagai informasi dan pengetahuan. Pendidikan agama Islam dilakukan oleh guru dengan cara seperti mengajarkan mata pelajaran lain yang lebih menekankan aspek kognitif. Pemahaman terhadap materi pembelajaran akan selesai setelah mengikuti pelajaran tersebut tanpa ada dampak atau pengaruhnya (nurturant effect) terhadap peserta didik dalam perilaku kehidupannya sehari-hari. Sasaran pendidikan agama Islam adalah membentuk perilaku peserta didik yang sesuai dengan ajaran agama, bukan hanya mengetahui atau memahami suatu pengetahuan. Inilah yang seharusnya dikembangkan dalam kurikulum pendidikan agama Islam sehingga mempunyai dampak atau pengaruh yang nyata dalam kehidupan peserta didik, pada aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilannya. Misalnya jika peserta didik mempelajari tentang ibadah bukan hanya memahami konsep tentang ibadah saja namun juga melakukan praktek ibadah tersebut. Begitu pula ketika mengajarkan zakat, terkadang diajarkan secara tidak realistik. Peserta didik SD sudah mendapatkan materi pembelajaran tentang zakat yang sangat banyak dan mendalam sampai menyita waktu banyak dan mengabaikan materi pembelajaran lainnya, padahal peserta didik usia SD belum sampai pada kemampuan untuk berzakat. Akhirnya materi pembelajaran tidak menyentuh pada hal-hal yang penting dari pelajaran itu. Oleh karena itu ruang lingkup dan urutan materi pendidikan agama Islam perlu diatur dengan baik dan tepat disesuaikan dengan karakteristik dan usia peserta didik, kemudian diatur pula alokasi waktunya yang tepat.
Madrasah yang kini sudah menjadi sekolah umum yang bercirikan Islam saja dengan kurikulum yang 6 jam pelajaran per minggu itu belum tentu bisa membekali peserta didik memiliki pemahaman yang baik tentang Pendidikan Agama Isalam kalau tidak mengaji dan melakukan kegiatan pendukung lainnya yang memadai. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ada hal yang menggembirakan yaitu disamakannya madrasah dengan jenjang sekolah, tetapi kekhawatirannya juga ada yaitu berkurangnya jam-jam pelajaran terutama yang berkaitan dengan keagamaan. Sehingga tidak menutup kemungkinan ke depannya lulusan madrasah yang membaca Al Quran belum benar, karena mengikuti pendidikan hanya 6 jam pelajaran per minggu apalagi dengan mengikuti pendidikan formal.
Pengembangan pendidikan agama Islam pada sekolah yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya standar sarana dan prasarana pendidikan. Pengembangan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan melalui sejumlah kegiatan seperti penyediaan buku pedoman guru pendidikan agama Islam, penyediakan buku teks atau buku pelajaran pendidikan agama Islam, dan penyediaan alat peraga pendidikan agama Islam.
Buku pedoman guru untuk membantu guru mencapai tujuan pengajaran yang digunakan baik untuk menyusun silabus maupun menyusun buku yang digunakan oleh guru dalam mengajar, sehingga ketika menyusun silabus akan terhindar dari kesalahan konsep. Buku pedoman guru sangat penting sebagai pedoman untuk menentukan standar kompetensi, kompetensi dasar, dan materi pembelajaran. Materi pembelajaran pada buku kurikulum hanya pokok-pokok materi pembelajaran, sehingga tugas gurulah untuk aktif dan kreatif mengembangkan materi pembelajaran tersebut.
Buku teks atau buku pelajaran merupakan sumber bahan rujukan. Buku teks sebagai sumber bahan belajar utama dalam penyusunan silabus, sebaiknya tidak satu jenis atau dari satu orang pengarang. Buku teks yang digunakan hendaknya bervariasi agar mendapatkan materi pembelajaran yang luas. Bagi guru-guru di sekolah buku pelajaran merupakan faktor yang sangat penting untuk menunjang keberhasilan pembelajaran. Oleh karena itu perlu diperhatikan scope (ruang lingkup) dan sequence (urutan) isi materinya agar mudah memudahkan dipahami baik oleh guru maupun peserta didik. Buku pelajaran pendidikan agama Islam dalam penyusunannya hendaknya selalu memperhatikan tujuan pendidikan nasional yaitu membentuk manusia Indonesia yang bertakwa dan berbudipeketi luhur. Selain itu, dalam kurikulum pendidikan, perlu menyediakan dukungan bahan dan sarana pembelajaran seperti kitab suci, buku referensi keagamaan dan tempat ibadah.
Penyediaan alat peraga pendidikan agama Islam berkaitan dengan media pembelajaran yang merupakan bagian integral dalam sistem pembelajaran seperti media cetak, media pembelajaran elektronik, dan sebagainya. Media cetak seperti buku, bulletin, jurnal, koran, majalah, dan sebagainya yang berkaitan langsung dengan materi pendidikan agama Islam atau materi pelajaran yang sifatnya umum. Media elektronik adalah komputer (seperti internet), film, televisi, VCD/DVD, radio, kaset, dan sebagainya. Dari media elektronik ini yang dimanfaatkan adalah harda ware (perangkat keras) dan terutama soft warenya (perangkat keras) berupa program-programnya yang berkaitan dengan pendidikan agama Islam.
Pendidikan Agama Islam dikembangkan dengan menempatkan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa sebagai spirit dalam proses pengelolaan dan pembelajaran. Hal ini ditunjukan antara lain dengan mengintegrasikan wawasan keagamaan pada kurikulum pendidikan,
DAFTAR PUSTAKA
An Nahlawi, Abdurrahman, (1996). Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat. Jakarta: Gema Insani Press.
Steenbrink, Karel. A., (1986). Pesantren, Madrasah, Sekolah: Pendidikan Islam dalam Kurun Modern. Jakarta: LP3ES

Peranan Dikltat sertifikasi guru dan kemampuan pedagogik terhadap kinerja guru


Hasil penelitian United Nation Development Programe (UNDP) pada tahun 2007 tentang Indeks Pengembangan Manusia menyatakan Indonesia berada pada peringkat ke-107 dari 177 negara yang diteliti (http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NDMOjY=, diakses 7 Desember 2008). Indonesia memperoleh indeks 0,728. Dan jika Indonesia dibanding dengan negara-negara ASEAN yang dilibatkan dalam penelitian, Indonesia berada pada peringkat ke-7 dari sembilan negara ASEAN. Salah satu unsur utama dalam penentuan komposit Indeks Pengembangan Manusia ialah tingkat pengetahuan bangsa atau pendidikan bangsa. Peringkat Indonesia yang rendah dalam kualitas sumber daya manusia ini adalah gambaran mutu pendidikan Indonesia yang rendah.
Keterpurukan mutu pendidikan di Indonesia juga dinyatakan oleh United Nation Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO)-Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengurus bidang pendidikan. Menurut Badan PBB itu, peringkat Indonesia dalam bidang pendidikan pada tahun 2007 adalah 62 di antara 130 negara di dunia. Education development index (EDI) Indonesia adalah 0.935, di bawah Malaysia (0.945) dan Brunei Darussalam (0.965).
Rendahnya mutu pendidikan di Indonesia juga tercermin dari daya saing di tingkat internasional. Daya saing Indonesia menurut Wordl Economic Forum, 2007-2008, berada di level 54 dari 131 negara. Jauh di bawah peringkat daya saing sesama negara ASEAN seperti Malaysia yang berada di urutan ke-21 dan Singapura pada urutan ke-7.
Salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia adalah komponen mutu guru. Rendahnya profesionalitas guru di Indonesia dapat dilihat dari kelayakan guru mengajar. Menurut Balitbang Depdiknas, guru-guru yang layak mengajar untuk tingkat SD baik negeri maupun swasta ternyata hanya 28,94%. Guru SMP negeri 54,12%, swasta 60,99%, guru SMA negeri 65,29%, swasta 64,73%, guru SMK negeri 55,91 %, swasta 58,26 %.
Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan rendahnya kualitas guru ini adalah dengan mengadakan diklat sertifikasi.  Dengan adanya sertifikasi, pemerintah berharap kinerja guru akan meningkat dan pada gilirannya mutu pendidikan nasional akan meningkat pula.
Hakekat Sertifikasi
Ada yang berpendapat bahwa sejatinya sertifikasi adalah alat untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Bahkan yang lebih berani mengatakan bahwa sertifikasi adalah akal-akalan pemerintah untuk menaikkan gaji guru. Kata sertifikasi hanyalah kata pembungkus agar tidak menimbulkan kecemburuan profesi lain.
Pemahaman seperti itu tidak terlalu salah sebab dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) pasal 16 disebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidik, berhak mendapatkan insentif yang berupa tunjangan profesi. Besar insentif  tunjangan profesi yang dijanjikan  oleh UUGD adalah sebesar satu kali gaji pokok untuk setiap bulannya.
Namun, persepsi seperti itu cenderung mencari-cari kesalahan suatu program pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Peningkatan kesejahterann guru dalam kaitannya dengan sertifikasi harus dipahami dalam kerangka peningkatan mutu pendidikan nasional , baik dari segi proses (layanan) maupun hasil (luaran) pendidikan. Peraturan Pemerintah  No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  secara eksplisit mengisyaratkan adanya standarisasi isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiyaan, dan penilaian pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.
Di samping itu, menurut Samami dkk. (2006:3), yang perlu disadari adalah bahwa guru adalah subsistem pendidikan nasional. Dengan adanya sertifikasi, diharapkan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran akan meningkat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan kompetensi guru yang memenuhi standar minimal dan kesejahteraan yang memadai diharapkan kinerja guru dalam mengelola proses pembelajaran dapat meningkat. Kualitas pembelajaran yang meningkat diharapkan akan bermuara akhir pada terjadinya peningkatan prestasi hasil belajar siswa.
Implementasi Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik ini diberikan kepada guru yang memenuhi standar profesional guru. Standar profesioanal guru tercermin dari uji kompetensi. Uji kompetensi dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profeisonal guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan penghargaan yang relevan.
Ternyata implementasi sertifikasi guru dalam bentuk penilaian portofolio ini kemudian menimbulkan polemik baru. Banyak para pengamat pendidikan yang menyangsikan keefektifan pelaksanaan sertifikasi dalam rangka meningkatkan kinerja guru. Bahkan ada yang berhipotesis bahwa sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tak akan berdampak sama sekali terhadap peningkatan kinerja guru, apalagi dikaitkan dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.
Apa yang menjadi keprihatinan banyak pihak ini dapat dimaklumi. Hal ini dikarenakan pelaksanaan sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tidak lebih  dari penilaian terhadap tumpukan kertas. Kelayakan profesi guru dinilai berdasarkan tumpukan kertas yang mampu dikumpulkan. Padahal untuk membuat tumpukan kertas itu pada zaman sekarang amatlah mudah. Tidak mengherankan jika kemudian ada beberapa kepala sekolah yang menyetting berkas portofolio guru di sekolahnya tidak mencapai batas angka kelulusan. Mereka berharap guru-guru tersebut dapat mengikuti diklat sertifikasi. Dengan mengikuti diklat sertifikasi, maka akan banyak ilmu baru yang akan didapatkan secara cuma-cuma. Dan pada gilirannya, ilmu yang mereka dapatkan di diklat sertifikasi akan diterapkan di sekolah atau di kelas.
Hipotesis bahwa pelaksanaan sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tidak akan berdampak sama sekali terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional terasa akan menjadi kenyataan bila dibandingkan dengan pelaksanaan sertifikasi di beberapa negara maju, khusunya dalam bidang pendidikan. Hasil studi Educational Testing Srvice (ETS) yang dilakukan di delapan negara menunjukkan bahwa pola-pola pembinaan profsesionalisme guru di negara-negara tersebut dilakukan dengan sangat ketat (Samami dkk., 2006:34).
Sebagai contoh, Amerika Serikat dan Inggris yang menerapkan sertifikasi secara ketat bagi calon guru yang baru lulus dari perguruan tinggi. Di kedua negara tersebut, setiap orang yang ingin menjadi guru harus mengikuti ujian untuk memperoleh lisensi mengajar. Ujian untuk memperoleh lisensi tersebut terdiri dari tiga praksis, yaitu tes keterampilan akademik yang dikenakan pada saat seseorang masuk program penyiapan guru, penilaian terhadap penguasaan materi ajar yang diterapkan pada saat yang bersangkutan mengikuti ujian lisensi, dan penilaian performance di kelas yang diterapkan pada tahun pertama mengajar.Mereka yang memiliki lisensi mengajarlah yang berhak menjadi guru.
Keterpurukan mutu pendidikan Indonesia di dunia internasional memang amat memprihatinkan. Akan tetapi, keprihatinan ini jangan sampai membuat kita putus harapan. Keterpurukan ini hendaknya membuat kita sungguh-sungguh terdorong mencari jalan yang tepat, bukan dengan cara-cara instan dan  mengutamakan kepentingan pribadi.
Salah satu jalan yang ditempuh oleh pemerintah dalam mengatasi mutu pendidikan yang rendah ini adalah dengan meningkatkan kualitas gurunya melalui sertifkasi guru. Pemerintah berharap, dengan disertifkasinya guru, kinerjanya akan meningkat sehingga prestasi siswa meningkat pula. Namun dalam pelaksanaannya, sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio memberi banyak peluang pada guru untuk menempuh jalan pintas. Hal ini disebabkan profesionalisme guru diukur dari tumpukan kertas. Indikator inilah yang kemudian memunculkan hipotesis bahwa pelaksanaan sertifikasi dalam wujud penilaian portofolio tidak akan berdampak sama sekali terhadap kinerja guru, apalagi terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
Di samping itu, berkaca pada pelaksanaan sertifikasi negara-negara maju, terutama dalam bidang pendidikan, peningkatkan mutu pendidikan hanya dapat dicapai dengan pola-pola dan proses yang tepat. Pola-pola instan hanya akan menghambur-hamburkan dana dan waktu menjadi terbuang percuma. Sedangkan apa yang menjadi substansi sama sekali tidak tersentuh.
Sertifikasi tidak akan berdampak sama sekali terhadap kinerja guru, memang baru sebuah hipotesis. Hipotesis ini memang harus dibuktikan melalui  sebuah penelitian. Akan tetapi, tidak ada salahnya bila kita mengatakan sertifikasi tidak memiliki pengaruh yang signifikan-atau bahkan tidak memiliki pengaruh sama sekali-terhadap kinerja  guru berdasarkan indikator-indikator yang tampak di depan mata.
Sumber referensi : intanghina.wordpress.com



Sabtu, 14 Juli 2012

ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN MODEL-MODEL PEMBELAJARAN IPA


1. Pengertian IPA
IPA menurut Carin & Sound (1989) adalah suatu sistem untuk memahami alam semesta melalui observasi dan eksperimen yang terkontrol. Abruscato (1996) dalam bukunya yang berjudul “Teaching Children Science” mendefinisikan tentang IPA sebagai pengetahuan yang diperoleh lewat serangkaian proses yang sistematik guna mengungkap segala sesuatu yang berkaitan dengan alam semesta. The Harper Encyclopedia of Science mendefinsikan sains sebagai suatu pengetahuan dan pendapat yang tersusun dan didukung secara sistematis oleh bukti- bukti yang dapat diamati. Dari beberapa teori yang diungkapkan oleh para ahli, maka dapat disimpulkan bahwa IPA adalah ilmu yang mempelajari tentang alam dan gejala-gejalanya melalui proses dan menghasilkan suatu produk sains.

2. Pengertia Fakta, Konsep, Prinsip, Hukum, dan Teori.
a. Fakta
Fakta merupakan produk paling dasar dari sains (IPA). Fakta-fakta merupakan dasar dari konsep-konsep, prinsip-prinsip, dan teori-teori. Fakta menunjukkan kebenaran dan keadaan sesuatu. Fakta dalam IPA adalah pernyataan-pernyataan tentang benda-benda yang benar-benar ada atau peristiwa yang benar-benar terjadi dan sudah dikonfirmasi secara objektif. karena fakta-fakta diperoleh dari hasil observasi, maka fakta-fakta merepresentasikan apa yang dapat dilihat. Seringkali, dua buah kriteria berikut ini digunakan untuk mengidentifikasi sebuah fakta yaitu :
• dapat diamatai secara langsung
• dapat didemonstrasikan kapan saja
Oleh karena itu, fakta-fakta terbuka bagi siapapun yang ingin mengamatinya. Namun, kita harus ingat bahwa dua kriteria di atas tidak selalu berlaku karena ada informasi faktual yang hanya terjadi sekali dalam jangka waktu yang sangat lama, seperti erupsi gunung berapi.
b. Konsep
Fakta-fakta hanyalah merupakan bahan kasar dan harus diolah lagi sehingga membentuk gagasan yang berarti dan hubungan-hubungan antarfakta. Aktivitas berpikir dan menalar diperlukan untuk mengidentifikasi pola dan membuat kaitan antardata, sehingga membentuk pertalian yang disebut dengan konsep.
Konsep adalah abstraksi dari kejadian-kejadian, banda-benda, atau gejala yang memiliki sifat tertentu atau lambang. Konsep juga merupakan konstruksi mental yang digunakan untuk menginterprestasika hasil observasi ikan, misalnya, memiliki karakteristik tertentu yang membedakannya dengan reptil dan mamalia. Dikemukakan oleh Collette & Chiappetta, menurut Bruner, Goodnow, dan Austin (1956), sebuah konsep setidaknya memiliki 5 unsur yaitu nama, definisi, lambang, nilai, dan contoh.
Contoh konsep dalam sains antara lain:
• Hewan berdarah dingin adalah hewan yang menyesuaikan suhu tubuhnya dengan suhu lingkungannya.
• Satelit adalah benda angkasa yang bergerak mengelilingi planet.
• Air adalaha zat yang molekulnya tersusun atas 2 atom hidrogen dan 1 atom oksigen.

c. Prinsip
Prinsip-prinsip dan hukum-hukum merupakan hasil generalisasi dari konsep- konsep. Prinsip dan hukum seringkali digunakan secara bergantian sebagai sinonim. Prinsip atau hukum terdiri dari fakta-fakta dan konsep-konsep. Prinsip-prinsip dan konsep-konsep lebih umum daripada fakta-fakta, tetapi juga sering dikaitkan dengan gejala yang dapat diamati di bawah kondisi-kondisi tertentu. Prinsip-prinsip yang mengatur pertumbuhan dan reproduksi menyediakan informasi yang dapat dipercaya berkenaan dengan perubahan yang terjadi dalam sistem kehidupan. Prinsip merupakan pernyataan yang berlaku bagi sekolompok gejala tertentu yang mampu menjelaskan suatu kejadian. Prinsip diperoleh lewat proses induksi dari hasil berbagai macam observasi.

Contoh produk IPA yang merupakan prinsip ialah :
• Logam bila dipanaskan memuai
• Semakin besar besar intensitas cahaya, semakin efektif proses fotosintesis
• Larutan yang bersifat asam bila dicampur dengan larutan yang bersifat basa akan membentuk garam dan bersifat netral.
• Semakin besar perbedaan tekanan udara, semakin kuat angin berhembus

d. Hukum
Hukum pada hakikatnya merupakan pernyataan hubungan antara dua variable atau lebih dalam suatu kaitan sebab akibat. Hukum adalah prinsip yang bersifat spesifik. Kekhasan hukum dapat ditunjukkan dari hal berikut :
• Bersifat lebih kekal karena telah berkali-kali mengalami pengujian
• Pengkhususannya dalam menunjukkan hubungan antar variable

Hukum-hukum tentang gas, hukum-hukum tentang gerak, dan hukum tentang listrik sebagai contoh, menentukan hal-hal yang dapat diamati di bawah kondisi-kondisi tertentu.

Contoh:
Hukum ohm menunjukkan hubungan antara hambatan dengan kuat arus dan tegangan listrik, yaitu ”besarnya hambatan sebanding dengan besarnya tegangan listrik tetapi berbanding terbalik dengan kuat arusnya”. Hukum tersebut secara matematis dibahasakan dalam bentuk persamaan :
R = V dimana R = tahanan
V = tegangan
I = kuat arus

e. Teori
Teori adalah generalisasi tentang berbagai prinsip yang dapat menjelaskan dan meramalkan fenomena alam. Ilmuwan menggunakan teori untuk menjelaskan pola-pola. Teori merupakan usaha intelektual yang sangat keras karena ilmuwan harus berhadapan dengan kompleksitas dan kenyataan yang tidak jelas dan tersembunyi dari pengamatan langsung. Gagasan ini menjadi jelas ketika orang merujuk teori atom, yang menyatakan bahwa seluruh benda tersusun atas partikel-partikel yang sangat kecil yang disebut dengan atom. Gambaran visual ini akan lebih sukar diterima ketika kita meninjau salah satu aspek teori yang menyatakan bahwa sebuah atom sebenarnya 99,99 % kosong.

Teori memiliki tujuan yang berbeda dengan fakta-fakta, konsep-konsep, dan hukum-hukum, tetapi ilmuwan menggunakan jenis pengetahuan ini untuk menyajikan penjelasan-penjelasan dari fenomena-fenomena yang terjadi. Teori-teori mempunyai hakikat berbeda dan tidak pernah menjadi fakta atau hukum, tetapi teori tetap berlaku sementara sampai disangkal atau direvisi.

3. Model-Model Pembelajaran IPA
Penerapan pembelajaran IPA yang dilakukan oleh setiap pendidik memilki karakter yang berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi oleh isi materi dan kemampuan pendidik itu sendiri. Kreatifitas seorang guru akan sangat diperlukan khususnya pembelajaran IPA, karena dalam pembelajaran IPA tidaklah cukup dengan menggunakan model dan metode yang biasa diterapkan dalam pembelajaran yang lainnya.hal ini harus diakui secara seksama karena materi IPA memerlukan suatu aktifitas yang langsung dan benar-benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. IPA dalam pembelajarannya memilki ciri yang berbeda dengan membelajarkan materi yang lain kepada siswa, salah satu ciri yang menonjol adalah adanya proses pembelajaran yang berproses dengan menggunakan observasi, percobaan, dan pemecahan masalah. Memang ciri ini dimiliki oleh materi pelajaran yang lain, akan tetapi prosedur dalam pengalikasiaanya memliki pesamaan dengan metode yang dilakukan oleh para ahli, dan para penemu-penemu sebelumnya.

Adapun model-model pembelajaran IPA adalah salah satunya terdapat pada pendekatan CTL (contextual teaching and learning).

Adapun penerapan pendekatan CTL di dalam kelas secara umum adalah sebagai berikut :
1. Construtivisme
2. Inquiri (penemuan)
3. Questioning (bertanya)
4. Learning comuniti (pengelompokan belajar)
5. Modeling (media)
6. Reflction (rangsangan)
7. Authentic assessment (penilaian nyata) atau penilaian langsung

Adapun ciri-ciri pembelajaran dengan menggunakan pendekatan CTL adalah sebagai berikut :
1. Kerja sama
2. Saling menunjang
3. Menyenangkan
4. Belajar dengan bergairah
5. Pembelajaran terintegrasi
6. Menggunakan berbagai sumber belajar
7. Siswa aktif
8. Shering dengan teman
9. Siswa kritis guru kreatif
10. Dinding kelas penuh dengan karya siswa
Melihat penerapan dan ciri-ciri pembelajaran dengan menerapkan pendekatan CTL tentu terlintas dalam pikiran kita bahwa pendekatan CTL adalah integrasi dari berbagai model-model pembelajaran.
Banyak model dan strategi pengajaran yang berasosiasi dengan CTL diantaranya adalah sebagai berikut :
a. CBSA
b. Pendekatan keterampilan proses
c. Life skill education
d. Authention intruksional (pembelajaran basis nyata)
e. Inquiri (pembelajaran berbasis penemuan)
f. Problem-based learning (pembelajaran berbasis masalah)
g. Cooperative learning (pembelajaran kopratif)
h. Servis learning (pembelajaran layanan)


4. Pengertian dan Penerapan Model-Model Pembelajaran IPA dengan menerapkan Pendekatan CTL
a. CBSA
CBSA adalah cara belajar siswa aktif dalam proses kegiatan belajar mengajar. Terdapat sejumlah prisip-prinsip belajar yang dijadikan sebagai titik tolak untuk meningkatkan derajat keterlibatan murid dalam pembelajaran. Prinsip-prinsip tersebut (Conny Semiawan, dkk, 1985 : 9-13; Sulo Lipu La Sulo, dkk, 2002 : 11) adalah sebagai berikut :
1. Prinsip motivasi
2. Prinsip latar atau kontek
3. Prinsip focus
4. Prinsip sosialisasi
5. Prinsip belajar sambil bekerja, bermain, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan keinginan siswa.
6. Prisip menemukan
7. Prinsip pemecahan masalah

Dalam pendekatan CBSA terdapat rambu-rambu yang harus diperhatikan guru dalam penyusunan RPP (Conny Semiawan, dkk, 1985 : 9-13; Sulo Lipu La Sulo, dkk, 2002 : 11) yaitu sebagai berikut :
1. Mengupayakan variasi kegiatan dan suasana pembelajaran dengan penggunaan berbagi strategi/metode/tekhnik dalam pembelajaran.
2. Menumbuhkan prakarsa murid untuk aktif dan kreatif dalam pembelajaran.
3. Mengembangkan berbagai pola interaksi dalam pembelajaran
4. Menyidiakan dan menggunakan berbagai sumber belajar, baik yang dirancang maupun yang dimanfaatkan
5. Pemantauan yang intesif dalam kegiatan pembelajaran dan diikuti dengan pemberian balikan yang spesifik dan dengan segera.

Adapun penerapan dalam pembelajarannya adalah sebagai berikut :
1. Dalam proses pembelajaran siswa lebih memiliki keterlibatan fisik maupun mental terlihat dalam pemberian tuagas, penyelesaian tugas secara tuntas yang melebihi yang diharapkan, dan tergugahnya emosi oleh suasana yang tersirat dalam pembelajaran.
2. Siswa memiliki keberanian mengemukakan pendapat tanpa diminta, mengemukakan usul dalam penetapan tujuan atau cara kerja, kesediaan mencari sumber belajar tambahan.
3. Guru sebagai fasilitator, pemantau kegiatan pembelajaran, siap member balikan yang diperlukan murid.
4. Menggunakan alat peraga dalam pengenalan konsep atau prinsip.
5. Guru menggunakan variasi multi metode dan multi media dalam setiap pembelajaran yang diikuti dengan keragaman bentuk dan alat dalam pembelajaran.
6. Adanya interaksi antar murid dalam pembelajaran, baik aspek intelektual maupun aspek sosio-emosional yang akan mengembangkan kompetensi sosial, utamanya kemauan dan kemampuan bekerja sama.

b. Pendekatan Keterampilan Proses
Pendekatan keterampilan proses merupakan pendekatan pembelajaran yang mengutamakan penerapan berbagai keterampilan memproseskan perolehan dalam pembelajaran itu “keterampilan memproseskan perolehan suatu konsep terlaksana yang dapat membantu kita untuk penerapan CBSA” (Conny Semiawan, 1985 : 3). Penerapan PKR dalam pembelajaran member penekanan agar dalam pembelajaran itu para murid dilatih keterampilan-keteramplan mendasar yang bias dipergunakan para ilmuan dalam menghasilkan penemuan-penemuan besar dalam ilmu pengtahuan seperti, mengamati, menghitung, mengukur dan mengklasifikasi. Adapun penerapan dalam pebelajaran dengan menggunakan pendekatan PKR adalah sebagai berikut :
1. Siswa dengan memproseskan perolehannya akan menemukan fakta, konsep dan prinsip sendiri.
2. Guru sebagai fasilitator dalam pembelajaran
3. Kondisi kelas menyenangkan dengan aktivitas siswa yang bebas menemukan atau memperoleh suatu fakta, konsep, dan prinsip sendiri.
4. Siswa aktif dalam proses pembelajaran.


Terdapat beberapa manfaat dengan menerapkan PKR dalam pebelajaran di SD/MI (Funk, 1985, dari Moedjiono dan Moh.Dimyati, 1992/1993 : 14) sebagai berikut :
1. Murid akan memperoleh pengertian yang tepat tentang hakikat ilmu pengetahuan
2. Murid bekerja dengan ilmu pengetahuan, tidak sekedar memperoleh informasi tentang ilmu pengetahuan itu
3. Murid secara serentak belajar tentang proses dan produk ilmu pengetahuan.

c. Inquiri
menurut Piaget mendefinisikan model inkuiri adalah sebagai pembelajaran yang mempersiapkan situasi bagi anak untuk melakukan sendiri, dalam arti luas ingin melihat apa yang terjadi, ingin melakukan sesuatu, ingin menggunakan simbol – simbol dan mencari jawaban atas pertanyaan sendiri, menghubungkan penemuan yang satu dengan penemuan yang lain, membandingkan apa yang ditemukan orang lain.

Ruang lingkup Model inkuiri
• Ciri utama model pembelajaran inkuiri, yaitu :
- Inkuiri menekankan kepada aktivitas siswa secara maksimal untuk mencari dan
menemukan, artinya model inkuiri menempatkan siswa sebagai subjek belajar
- Seluruh aktivitas yang dilakukan siswa diarahkan untuk mencari dan menemukan jawaban sendiri dari suatu yang dipertanyakan, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan sikap percaya diri (Self Belief). Dengan demikian model pembelajaran inkuiri menempatkan Guru bukan sebagai sumber belajar, akan tetapi sebagai fasilitator dan motivator belajar siswa.
- Dapat mengembangkan kemampuan berfikir secara sistematis,logis dan kritis, atau mengembangkan kemampuan intelektual sebagai bagian dari proses mental. (sanjaya, 2006 : 194-195).


• Kekuatan metode inkuiri, yaitu :
- Menekankan kepada proses pengolahan informasi oleh peserta didik sendiri,
- Membuat konsep sendiri peserta didik bertambah dengan penemuan-penemuan yang diperolehnya,
- Memiliki kemungkinan besar untuk memperbaiki dan memperluas persediaan dan penguasaan keterampilan dalam proses kognitif peserta didik,
- Penemuan – penemuan yang diperoleh peserta didik dapat menjadi kepemilikannya dan sangat sulit melupakannya.
- Tidak menjadikan guru sebagai satu – satunya sumber belajar, karena peserta didik belajar dengan memanfaatkan berbagai jenis sumber belajar. (Sanjaya,2006)

• Kelebihan – kelebihan dari pembelajaran inkuiri adalah :
- Strategi pembelajaran inkuiri merupakan pembelajaran yang menekankan kepada pengembangan aspek kognitif, efektif, dan psikomotor secara seimbang, sehingga pembelajaran melalui strategi ini dianggap lebih bermakna.
- Strategi pembelajaran inkuiri memberikan ruang kepada siswa untuk belajar sesuai dengan gaya belajar mereka.
- Strategi pembelajaran inkuiri merupakan strategi yang dianggap sesuai dengan perkembangan psikologi belajar modern yang menganggap belajar adalah proses perubahan tingkah laku berkat adanya pengalaman.
- Keuntungan lain adalah strategi pembelajaran inkuiri dapat melayani kebutuhan siswa yang memiliki kemampuan di atas rata – rata. Artinya siswa yang memiliki kemampuan belajar bagus tidak akan terhambat oleh siswa yang lemah dalam belajar.
- Tidak menjadikan guru sebagai satu – satunya sunber belajar, karena peserta didik belajar dengan memanfaatkan berbagai jenis sumber belajar. (Sanjaya, 2006 : 206).

• Langkah – langkah yang ditempuh dalam pembelajaran inkuiri adalah :
- Observasi (observation)
- Bertanya (questioning)
- Mengajukan dugaan (hipotesis)
- Pengumpulan data (data gathering)
- Penyimpulan (conclussioning)
(Nurhadi, 2002 : 12)
Tahap belajar melalui penemuan tidak jauh berbeda dengan langkah-langkah kerja ilmiah yang ditempuh oleh para ilmuwan dalam menemukan sesuatu. Tabel berikut ini adalah sintaks dan tingkah laku guru dalam model belajar melalui penemuan.
Tabel 1. Tahap Model Belajar Melalui Penemuan
Tahap Tingkah Laku Guru
Tahap 1 Observasi untuk menemukan masalah
Guru menyajikan kejadian-kejadian atau fenomena yang memungkinkan siswa menemukan masalah.

Tahap 2 Merumuskan masalah
Guru membimbing siswa merumuskan masalah penelitian berdasarkan kejadian dan fenomena yang disajikannya.

Tahap 3 Mengajukan hipotesis
Guru membimbing siswa untuk mengajukan hipotesis terhadap masalah yang telah dirumuskannya.

Tahap 4 Merencanakan pemecahan masalah (melalui eksperimen atau cara lain)
Guru membimbing siswa untuk merencanakan pemecahan masalah, membantu menyiapkan alat dan bahan yang diperlukan dan menyusun prosedur kerja yang tepat.

Tahap 5 Melaksanakan eksperimen (atau cara pemecahan masalah yang lain)
Selama siswa bekerja guru membimbing dan memfasilitasi.

Tahap 6 Melakukan pengamatan dan pengumpulan data
Guru membantu siswa melakukan pengamatan tentang hal-hal yang penting dan membantu mengumpulkan dan mengorganisasi data.

Tahap 7 Analisis data
Guru membantu siswa menganalisis data supaya menemukan sesuatu konsep

Tahap 8 Penarikan kesimpulan atau penemuan
Guru membimbing siswa mengambil kesimpulan berdasarkan data dan menemukan sendiri konsep yang ingin ditanamkan.


d. Cooperatif Learning
Menurut Dewey kelas seharusnya merupakan cerminan masyarakat yang lebih besar. Thelan telah mengembangkan prosedur yang tepat untuk membantu para siswa bekerja secara berkelompok. Tokoh lain adalah ahli sosiologi Gordon Alport yang mengingatkan kerja sama dan bekerja dalam kelompok akan memberikan hasil lebih baik. Shlomo Sharan mengilhami peminat model pembelajaran kooperatif untuk membuat setting kelas dan proses pengajaran yang memenuhi tiga kondisi yaitu :
a. adanya kontak langsung,
b. sama-sama berperan serta dalam kerja kelompok
c. adanya persetujuan antar anggota dalam kelompok tentang setting kooperatif tersebut

Hal yang penting dala model pembelajaran kooperatif adalah bahwa siswa dapat belajar dengan cara bekerja sama dengan teman. Bahwa teman yang lebih mampu dapat menolong teman yang lemah. Dan setiap anggota kelompok tetap memberi sumbangan pada prestasi kelompok. Para siswa juga mendapat kesempatan untuk bersosialisasi.

Terdapat beberapa tipe model pembelajaran kooperatif seperti tipe STAD (Student Teams Achievement Division), tipe jigsaw dan investigasi kelompok dan pendekatan struktural.
Tabel. 2. Perbandingan Empat Pendekatan dalam Pembelajaran Kooperatif
Aspek Tipe STAD Tipe Jigsaw Investigasi Kelompok Pendekatan Struktural
Tujuan kognitif Informasi akademik sederhana
Informasi akademik sederhana
Informasi akademik tingkat tinggi dan keterampilan inkuiri
Informasi akademik sederhana
Tujuan sosial Kerja kelompok dan kerja sama Kerja kelompok dan kerja sama Kerjasama dalam kelompok kompleks
Keterampilan kelompok an keterampilan sosial

Struktur tim Kelompok heterogen dengan 4-5 orang anggota Kelompok belajar heterogen dengan 5-6 orang anggota menggunakan pola kelompok ”asal” dan kelompok ”ahli”
Kelompok belajar dengan 5-6 anggota heterogen
Bervariasi, berdua, bertiga, kelompok dengan 4-6 anngota.

Pemilihan topik pelajaran Biasanya guru Biasanya guru Biasanya siswa Biasanya guru
Tugas Utama Siswa dapat menggunakan lembar kegiatan dan saling membantu untuk menuntaskan materi belajarnya
Siswa mempelajari materi dalam kelompok” ahli” kemudian membantu anggota kelompok asal mempelajari materi itu
Siswa menyelesaikan inkuiri kompleks
Siswa mengerjakan tugas-tugas yang diberikan sosial dan kognitif

Penilaian Tes mingguan Bervariasi dapat berupa tes mingguan
Menyelesaikan proyek dan menulis laporan, dapat menggunakan tes essay
Bervariasi

Pengakuan Lembar pengetahuan dan publikasi lain
Publikasi lain
Lembar pengetahuan dan publikasi lain Bervariasi


Model pembelajaran kooperatif mempunyai sintaks tertentu yang merupakan ciri khususnya. Tabel 3 berikut ini adalah sintaks model pembelajaran kooperatif dan tingkah laku guru pada setiap fase.
Fase Tingkah Laku Guru
Fase 1 Menyampaikan tujuan dan memotivasi siswa
Guru menyampaikan semua tujuan pelajaran yang ingin dicapai pada pelajaran tersebut dan memotivasi siswa belajar.
Fase2
Menyajikan informasiGuru menyajikan informasi kepada siswa dengan jalan demonstrasi atau lewat bahan bacaan.

Fase 3 Mengorganisasi siswa ke dalam kelompok-kelompok belajar
Guru menjelaskan kepada siswa bagaimana cara membentuk kelompok belajar dan membantu setiap kelompok agar melakukan transisi secara efisien.
Fase 4 Membimbing kelompok bekerja dan belajar, Guru membimbing kelompok-kelompok belajar pada saat mereka mengerjakan tugas mereka.

Fase 5 Evaluasi
Guru mengevaluasi hasil belajar tentang materi yang telah dipelajari atau masing-masing kelompok mempresentasikan hasil kerjanya.

Fase 6 Memberikan penghargaan, Guru mencari cara-cara untuk menghargai baik upaya maupun hasil belajar individu dan kelompok.

e. Problem-based learning (pembelajaran berbasis masalah)
Model pengajaran berdasarkan masalah lebih kompleks dibandingkan dua model yang telah diuraikan sebelumnya. Model pengajaran berdasarkan masalah mempunyai ciri umum yaitu menyajikan kepada siswa tentang masalah yang autentik dan bermakna yang akan memberi kemudahan kepada para siswa untuk melakukan penyelidikan dan inkuiri. Model ini juga mempunyai beberapa ciri khusus yaitu adanya pengajuan pertanyaan atau masalah, berfokus pada keterkaitan antar disiplin ilmu, penyelidikan autentik, menghasilkan produk/karya dan memamerkan produk tersebut serta adanya kerja sama. Masalah autentik adalah masalah yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari dan bermanfaat langsung jika ditemukan penyelesaiannya. Sebagai contoh masalah autentik adalah ”bagaimanakah kita dapat memperbanyak bibit bunga mawar dalam waktu yang singkat supaya dapat memenuhi permintaan pasar” Apabila pemecahan terhadap masalah ini ditemukan, maka akan memberikan keuntungan secara ekonomis. Masalah seperti ”bagaimanakah kandungan klorofil daun pada tumbuhan-tumbuhan yang tumbuh pada tempat yang tingkat intensitas cahanyanya berbeda” merupakan masalah akademis yang apabila ditemukan jawabannya belum dapat memberi manfaat praktis secara langsung.
Masalah autentik juga sangat menarik minat siswa sebagai subyek belajar, karena terkait dengan kehidupan mereka sehari-hari dan bermanfaat bagi dirinya. Dengan mengangkat masalah-masalah autentik ke dalam kelas, maka pembelajaran akan lebih bermakna.

Adapun landasan teoritik dan empirik model pengajaran berdasarkan masalah adalah gagasan dan ide-ide para ahli seperti Dewey dengan kelas demokratisnya, Piaget yang berpendapat bahwa adanya rasa ingin tahu pada anak akan memotivasi anak untuk secara aktif membangun tampilan dala otak mereka tentang lingkungan yang mereka hayati, Vygotsky yang merupakan tokoh dalam pengembangan konsep konstruktivisme yang merupakan konsep yang dianut dalam model pengajaran berdasarkan masalah.
Model pengajaran berdasarkan masalah juga mempunyai sintaks tertentu yang merupakan ciri khas dari model ini. Tabel 4 berikut ini adalah sintaks model pengajaran berdasarkan masalah dan tingkah laku guru pada setiap tahap sintak.
Tabel. 4. Tahap Model Pengajaran Berdasarkan Masalah
Tahap Tingkah Laku Guru
Tahap 1 Orientasi siswa kepada masalah
Guru menjelaskan tujuan pembelajaran, menjelaskan logistik yang dibutuhkan, memotivasi siswa untuk terlibat pada aktivitas pemecahan masalah yang dipilihnya.

Tahap 2 Mengorganisasi siswa untuk belajar
Guru membantu siswa mendefinisikan dan mengorganisasi tugas belajar yang berhubungan dengan masalah tersebut.

Tahap 3 Membimbing penyelidikan individual maupun kelompok
Guru mendorong siswa untuk mengumpulkan informasi yang sesuai, melaksanakan eksperimen, untuk mendapatkan penjelasan dan pemecahan masalah.

Tahap 4 Mengembangkan dan menyajikan hasil karya
Guru membantu siswa dalam merencanakan dan menyiapkan karya yang sesuai seperti laporan, video, dan model dan membantu mereka untuk berbagi tugas dengan temannya.

Tahap 5 Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah
Guru membantu siswa untuk melakukan refleksi atau evaluasi terhadap penyelidikan mereka dan proses-proses yang mereka gunakan.



Daftar Pustaka
Anonim. 2006. [online] Available: http://scied.gsu.edu/Hassard/mos/7.5.html [11
Nopember 2006]

Artherton, James. 2005. Learning and Teaching: Piaget's Developmental Theory
[online] Available: http://www.learningandteaching.info/learning/piaget.htm.
[18 Nopember 2006]

Boeree, George. DR. C. 2006. Piaget. [online] Available:
http://www.ship.edu/~cgboeree/piaget.html [11 Nopember 2006]

Soli Abimanyu. 2008. Bahan Ajar Cetak Strategi Pembelajaran. Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.