Srie, - RSBI Dibubarkan! Benar, Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
(RSBI) ini dinyatakan bubar oleh keputusan Mahkamah Konstitusi, karena dianggap
tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Hakim Mahkamah
Konstitusi (MK), Akil Mochtar, mengatakan keberadaan Pasal 50 ayat (3)
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
bertujuan agar pemerintah membuat sekolah rintisan yang nantinya akan menjadi
sekolah internasional.
Namun, lanjut Akil,
keberadaan norma dalam pasal tersebut tidak memiliki penjelasan dalam
pasal-pasal sebelumnya. Dikatakannya, UU Sisdiknas tidak memberikan penjelasan,
tetapi tiba-tiba muncul pasal 50 ayat (3) itu, sehingga harus dibatalkan demi
hukum.
“UU Sisdiknas itu
tidak memberikan penjelasan, tiba-tiba pasal itu muncul begitu saja, sehingga
dibatalkan,” kata Akil, usai persidangan di MK, Selasa (8/1), sebagaimana
diberitakan di sini.
Ia menambahkan,
pembatalan pasal 50 itu kemudian berdampak pada status sekolah RSBI atau SBI
yang kini tidak memiliki landasan kekuatan hukum. Artinya, kata dia,
konsekuensinya RSBI atau SBI harus dibubarkan, dan kembali menjadi sekolah
biasa.
“Konsekuensinya,
(RSBI/SBI) ya harus dibubarkan. Menjadi sekolah biasa, tidak ada label
internasionalnya,” tegas Akil.
Diskriminatif
Sidang MK yang
dipimpin langsung oleh Ketua MK, Mahfud MD itu menilai RSBI/SBI telah
menimbulkan perlakuan diskriminatif di bidang pendidikan, sehingga bertentangan
dengan prinsip konstitusi.
Dijelaskannya, hanya
anak-anak orang kaya saja yang bisa masuk RSBI, dikarenakan biaya yang
dikenakan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan sekolah biasa atau regular.
“Menurut Mahkamah,
pembedaan perlakuan yang demikian, bertentangan dengan prinsip konstitusi yang
harus memberikan perlakuan yang sama antar sekolah dan antar peserta didik.
Apalagi, sama-sama sekolah milik pemerintah,” kata hakim konstitusi lainnya,
Anwar Usman.
Bahasa Inggris,
Jauhkan Jati Diri Bangsa
Keberadaan RSBI, juga
dinilai hakim konstitusi telah berpotensi menjauhkan dunia pendidikan
dengan jati diri bangsa. Hal ini didasarkan pada fakta penggunaan bahasa
asing, yakni bahasa Inggris sebagai pengantar dalam setiap jenjang
pendidikannya.
Atas dasar alasan itu
semua, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan para pemohon untuk
membatalkan pasal yang menjadi landasan hukum pemerintah dalam menyelenggarakan
RSBI/SBI.
“Mengabulkan
permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD, saat membacakan amar
putusannya yang dilanjutkan dengan pengetukkan palu sebanyak tiga kali.
Lama
Untuk diingat kembali,
pembacaan putusan MK ini telah ditunggu sangat lama oleh para pemohon yang
tergabung dalam Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP). Mereka telah
mengajukan permohonan tersebut sejak akhir Nopember 2011. [Baca: KAKP Desak
MK Hentikan RSBI]
Saat itu, pemerhati
pendidikan yang juga peserta aksi demo KAKP, Jimmy Pat, mengatakan,
penyelenggaraan RSBI diyakini telah melanggar hak konstitusi sebagian warga
negara dalam pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan dasar.
“Pendidikan, yang
sejatinya merupakan prasyarat bagi pelaksanaan hak asasi manusia dirancang dan
dibatasi tidak untuk seluruh rakyat Indonesia. Ini tercermin dengan adanya
ketentuan mengenai RSBI,” kata Jimmy, sebagaimana pernah diberitakan di sini.
Sementara itu, pihak
Kemendikbud sendiri menganggap tidak ada masalah dengan penyeklenggaraan
RSBI/SBI, dan merasa tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar. Mendikbud,
Mohammad Nuh mengatakan pada pertengahan Februari 2012, bahwa adanya keluhan
atau kekurangan yang dialamatkan pada RSBI/SBI adalah sesuatu yang wajar dan
harus dibenahi, namun bukan untuk dibubarkan atau menghilangkannya.
“Opo salahe (apa
salahnya) RSBI? Apa salah kita punya cita-cita memiliki sekolah bertaraf
internasional (SBI)? Kalau perguruan tinggi ada visi world class, sekolah juga
harus ada SBI,” kata Nuh saat berada di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/2/2012)
malam, sebagaimana diberitakan di sini.
Mantan Wakil Presiden
(Wapres) Jusuf Kalla sempat melontarkan kritik terkait penggunaan bahasa
Inggris sebagai bahasa pengantar di RSBI/SBI. Dikatakannya, Indonesia perlu
membuat sekolah bertaraf internasional sebagai bench marking. Namun
Bahasa Inggris tak bisa dipakai untuk seluruh mata pelajaran.
"Mutunya yang harus bertaraf internasional, bukan
semua mata pelajaran diinternasionalkan." kata Kalla, saat menerima gelar
Doctor Honoris Causa dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung,
Kamis (17/3/2011), sebagaimana diberitakan selengkapnya di sini.
Hingga saat ini, masih
ditunggu tanggapan resmi dari pemerintah atau pihak Kemendikbud usai keputusan
MK yang membubarkan RSBI/SBI ini. Bagi masyarakat pada umumnya, keputusan MK
tersebut akan dianggap sebagai membawa harapan yang lebih baik.
Sehingga, ke depannya
dunia pendidikan tidak tercipta pengkastaan lagi sebagaimana ditunjukkan
secara jelas dan nyata pada keberadaan RSBI/SBI. [Baca:RSBI Ciptakan Pengkastaan dalam Pendidikan]. ***
[Srie]
Sumber: http://www.srie.org/2013/01/mahkamah-konstitusi-rsbi-dinyatakan.html





Tidak ada komentar:
Posting Komentar